Cuma Divonis 3,5 Tahun Bui, Sakit Stroke dan Kanker Paru-paru yang Diderita Ortunya Bikin Agnes Gracia Dihukum Ringan

Dexcon

Senin, 10 April 2023 | 15:26 WIB
Cuma Divonis 3,5 Tahun Bui, Sakit Stroke dan Kanker Paru-paru yang Diderita Ortunya Bikin Agnes Gracia Dihukum Ringan
Divonis 3,5 Tahun Bui, Sakit Stroke dan Kanker Paru-paru yang Diderita Ortunya Bikin Agnes Gracia Dihukum Ringan. (Twitter)

Agnes Gracia alias AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.  

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vonis 3,5 tahun penjara itu dijatuhkan lantaran hakim menyatakan jika Agnes terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. 

Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya. 

Setelah Agnes, Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan David Ozora bakal menyusul untuk disidangkan. Kabarnya, Mario Dandy bakal diadili seusai Lebaran Idul Fitri. 

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG

Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG

News | Senin, 10 April 2023 | 15:14 WIB

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 15:06 WIB

Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

News | Senin, 10 April 2023 | 14:48 WIB

Suami di Medan Pukul Istri Gegara Minta Uang Rp 50 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Suami di Medan Pukul Istri Gegara Minta Uang Rp 50 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Senin, 10 April 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap

Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap

Sumut | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:49 WIB

Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian

Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian

Sulsel | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:48 WIB

Publik Barat Tuding Selebrasi Gol Pemain Iran Mohammad Mohebi Provokatif, FIFA Didesak Hukum

Publik Barat Tuding Selebrasi Gol Pemain Iran Mohammad Mohebi Provokatif, FIFA Didesak Hukum

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:46 WIB

5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!

5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:45 WIB

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:40 WIB

Bikin Spanyol Tidak Berdaya, Kiper Cape Verde Kebanjiran Followers Jutaan

Bikin Spanyol Tidak Berdaya, Kiper Cape Verde Kebanjiran Followers Jutaan

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38 WIB

Dari Poster Ali Khamenei hinga Bendera Palestina Berkibar di Laga Iran vs Selandia Baru

Dari Poster Ali Khamenei hinga Bendera Palestina Berkibar di Laga Iran vs Selandia Baru

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:36 WIB

Gagal Angkat Trofi di Medan, Mathew Baker Haru Bela Timnas Indonesia di Tempat Leluhur

Gagal Angkat Trofi di Medan, Mathew Baker Haru Bela Timnas Indonesia di Tempat Leluhur

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT

Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT

Kaltim | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:33 WIB

Bukayo Saka Tegaskan Siap Tampil Lawan Kroasia, Tepis Keraguan soal Kondisi Fisik

Bukayo Saka Tegaskan Siap Tampil Lawan Kroasia, Tepis Keraguan soal Kondisi Fisik

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:30 WIB