Suara.com - Jakarta, Vonis 3 bulan penjara Mahkamah Agung (MA) terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik mendapat perlawanan. Tim kuasa hukum Depe berencana akan melakukan Peninjuan Kembali (PK).
Imam Wahyudi SH, salah satu kuasa hukum Depe, bahkan telah mempersiapkan semua berkas dan akan diserahkan Senin (17/2/2014) mendatang ke Mahkamah Agung. "Senin lusa kami tim kuasa hukum sudah mempersiapkan permohonan PK," kata Imam Wahyudi salah satu kuasa hukum Depe, saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (14/2).
Menurutnya, ada kekeliruan atas keputusan MA yang telah memenjarakan penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyangan gergajinya itu, "Kami menilai telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan di tingkat MA yang memutuskan klien kami dipenjara," lanjut Imam.
Rencanya tim kuasa hukum akan kembali meminta gelar perkara guna melakukan pembuktian bahwa ada kesalahan pada putusan MA, sekaligus membebaskan Depe secara murni dari penjara.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara ulang untuk menilai proses hukum putusan Mahkamah Agung tidak tepat harus dibatalkan, Depe harus dibebaskan murni," tegasnya.