Roger Danuarta Terancam 4 Tahun Penjara

admin Suara.Com
Senin, 17 Februari 2014 | 12:15 WIB
Roger Danuarta Terancam 4 Tahun Penjara
Pemain sinetron Roger Danuarta. (suara.com/Ismail)

Suara.com - Pesinetron Roger Danuarta terbukti memiliki narkoba di dalam mobilnya.

Djarot widodo, kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi Roger oleh Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, mengakui bahwa kliennya kedapatan memiliki narkoba saat diamankan petugas di Jalan Kayu Putih Raya.

"Di mobilnya terdapat ganja yang bisa dibuat 4 linting. itu di bungkus dalam bungkus permen," ungkap Djarot saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/2).

Sang pengacara juga membenarkan saat  diamankan, di salah satu tangan mantan kekasih Shandy Aulia tersebut masih tertancap jarum suntik.  "Benar. Jarum suntik (masih) melekat di tangan kanannya," lanjutnya.

Roger dijerat Pasal 111 yuncto 112 UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. Hingga saat ini, putra mendiang Jhonny Danuarta tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI