Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, yang juga artis, Okky Asokawati, menolak wacana legalisasi pabrik minuman keras (miras) dan beralkohol seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Okky yang juga anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan dan Luar Negeri) menyampaikan pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Pertama, kata Okky, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," kata Okky.
Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum (law enforcment) oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
"Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," katanya.
Kedua, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres itu, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, kata dia, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
Ketiga, politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
"Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," katanya.