Berada di Penjara, Nikita Mirzani Kehilangan Hak Asuh?

Senin, 26 Januari 2015 | 20:00 WIB
Berada di Penjara, Nikita Mirzani Kehilangan Hak Asuh?
Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Yazir Farouk]
Keinginan Nikita Mirzani untuk mendapatkan hak asuh Azka Aqilla Ukra tampaknya menemui kerikil tajam. Pasalnya, ia tengah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas kasus pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di sebuah klub di Kemang pada tahun 2012 lalu.
 
Hal itu menyebabkan Nikita kemungkinan kehilangan hak asuh putrinya dan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan hak asuk kepada suami Nikita, Sajad Ukra.
 
Seperti dikatakan Rusdi Tahir selaku humas PA Jakarta Selatan, jika seorang ibu dianggap bisa membahayakan bayinya akan kehilangan hak asuh.
 
"Berbahaya misalnya ibundanya peminum dan berakhlak tak terpuji, biasanya hakim mempertimbangkannya. Itu wilayah pertimbangan hakim," kata Rusdi kepada media di kantornya, Senin (26/1/2015).
 
Namun, dalam kasus Nikita, Rusdi tidak berani mengambil kesimpulan jika bintang film seksi itu akan kehilangan hak asuhnya. "Masalah dikabulkan atau nggak itu sudah masuk wilayah hakim," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, ibu dua anak itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Suara.com - Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Nikita mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Nikita diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI