Suara.com - Artis Nikita Mirzani harus berbohong kepada putri pertamanya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly saat dirinya dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal tersebut teraksa dilakukan agar psikologi putrinya tidak terganggu. Jika putrinya bertanya, tim manajemennya diminta mengatakan dia sedang berada di luar kota untuk keperluan syuting.
"Aku suruh bilang ke manajemen kalau lagi kerja di luar kota," kata Niki-begitu dia akrab disapa setelah dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/3/2015).
Ditambahkan Niki, dirinya juga mengalami kesulitan memberikan asupan ASI bagi Azka Raqila Ukra, anak hasil pernikahannya dengan Sajad yang baru berumur 3 bulan.
"Awalnya aku pompa. Cuma karena pola makan aku nggak teratur jadi ASI nggak lancar. Makanya disambi sama minuman formula," papar Niki.
Di penjara, Niki mengaku sangat merindukan dua anaknya. Dia mengaku sudah tak sabar tidur bareng mereka yang saat ini dirawat ibundanya.
"Lagi lucu-lucunya tidur bareng sekarang. Mudah-mudahan ke depannya nggak ada apa-apa lagi," harap Niki.
Niki dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Niki diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Senin (30/3/2015) pagi Nikita bebas dari rutan Pondok Bambu, Jakata Timur.