Array

'Pelanggan' Artis AA Bisa Dipidana

Selasa, 12 Mei 2015 | 12:01 WIB
'Pelanggan' Artis AA Bisa Dipidana
Mucikari RA di Polres Jakarta Selatan. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan penikmat dan pelanggan PSK artis online bisa dipidanakan. Namun, saat ini polisi tengah menggodok bangunan pidana untuk peran mereka.

Dalam kasus ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari pencabulan wanita (mucikari).

"Nanti sedang diformulasikan, artisnya dan pelanggannya bisa masuk pasal 55 (turut serta) dan pasal 56 (turut membantu)," kata Anton.

Namun, kata Anton, formulasi hukum seperti ini biasanya kerap sulit diterapkan. Penyidik dalam hal ini lebih dulu akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penerapannya.

"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsultasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI