Suara.com - Anastasia Florina Limasnax atau Flo menanggapi isu suap Rp9 miliar kepada suaminya, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi agar mau memuluskan gugatan cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, berbeda dengan pihak Piyu yang membantah kabar tersebut, Flo melalui kuasa hukumnya, Gloria Tama, justru memberikan bantahan atau mengiyakannya.
"Kami tidak akan menanggapi komentar yang beredar di luar, apalagi komentar dari orang yang tidak berkompeten," kata Gloria ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Gloria selanjutnya menyinggung Piyu agar mengirimkan orang yang berkompeten pula untuk mewakilinya di persidangan cerai kliennya. Sebab menurut dia, orang yang mewakili Piyu sekarang belum resmi menjadi kuasa hukum gitaris asal Surabaya itu.
"Kelihatannya tidak serius, semoga dalam sidang berikutnya bisa segera dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Heri Syamsuri yang mengaku sebagai kuasa hukum Piyu membantah kliennya menerima duit Rp 9 miliar. Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan isu tersebut untuk menciptakan opini negatif terhadap kliennya.
"Kesannya kok Piyu ini jatuh miskin dan usahanya bangkrut," ucap Heri pada 22 Oktober lalu.
Piyu dan Flo mengalami keretakan rumah tangga yang serius ketika Flo bersama pengusaha Adiguna Sutowo yang saat itu berada dalam satu mobil menabrak rumah kediaman Vika Dewayani, istri muda Adiguna di Jalan Pulo Mas Barat VII, Blok D2, No 3, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari 26 Oktober 2013.
Bidang Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan kepada media bahwa Adiguna mengakui bahwa yang menabrak rumah Vika adalah Flo.
Selain itu, kata Rikwanto, saat pemeriksaan, Adiguna mengakui sudah dekat dengan Flo sejak 7 tahun terakhir, dan dalam kurun waktu itu mereka sudah 3 tahun berpacaran.