Suara.com - Sidang gugatan praperadilan penyanyi dangdut Saipul Jamil terhadap Polsek Kelapa Gading terkait kasus dugaan cabul ditunda. Sidang baru akan digelar Jumat (11/3/2016) besok karena alasan pihak Saipul yang belum melengkapi bukti-bukti.
"Ya, hari ini penyerahan berkas dari pihak termohon (Polsek Kelapa Gading) dan pemohon (Saipul Jamil). Seharusnya kami menanggapi permohonan dari pemohon. Karena pemohon masih ada kesalahan dan sebagainya, kami perlu memberikan tanggapan tertulis maka diundur besok," kata Kasubdit Bankum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Menurut Aminullah, gugatan Ipul-begitu Saipul jamil akrab disapa, lantaran saat penangkapan penyidik tak menyerahkan surat resmi penangkapan. Termasuk penetapan tersangka yang terkesan tergesa-gesa.
"Mereka menuntut 3 hal dari penyidik yaitu tak memberi surat, permasalahan alat bukti, serta penetapan tersangka," kata Aminullah.
Lebih lanjut Aminullah mengatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan standar penangkapan. Selain memiliki alat bukti yantg cukup banyak, kata dia, Saipul Jamil pun tertangkap tangan.
"Ya kan tertangkap tangan. Jam 4 kejadian, jam 5 kami datang ke sana. Namanya tertangkap tangan itu bisa saat kejadian dia langsung ditangkap, bisa sesaat setelah kejadian dia ditangkap. Nah, itu ada di Pasal 1 ayat 19 KUHAP," tutur Aminullah.
"Kalau tertangkap tangan semacam itu mana bisa kami bawa surat penangkapan. Kan belum tahu siapa pelakunya, yang jelas sudah sesuai dengan fakta," tutupnya.