Hasil Konfrontir Nikita-Ari, Pengacara Bilang Sama, Penyidik Beda

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 29 April 2016 | 10:26 WIB
Hasil Konfrontir Nikita-Ari, Pengacara Bilang Sama, Penyidik Beda
Pengacara Nikita Mirzani, Muhammad Achyar [dok. pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara artis Nikita Mirzani dari Law Firm Ilyas & Partners, Muhammad Achyar, menegaskan bahwa hasil konfrontir antara Nikita dan tersangka kasus mucikari Sahri Armansir Sungkar alias Ari Sungkar di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (15/4/2016) sama.  Achyar sudah mempunyai bukti kuat yang menunjukkan bahwa keterangan kedua orang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang saling berkesesuaian.

"Nikita dan Ari Sungkar keterangan mereka saat dikonfrontir berkesesuaian, tak seperti yang dikatakan penyidik yang bilang berbeda. Misalnya, Nikita dan Ari Sungkar sama-sama tidak saling kenal," kata Achyar kepada Suara.com, Jumat (29/4/2016).

Itu sebabnya, Achyar heran dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat III Dit Tipidum Bareskrim Komisaris Besar Umar S. Fana yang menyebutkan kesaksian Nikita dan Ari Sungkar saat dikonfrontir saling tak berkesesuaian. Konfrontir keterangan antara Nikita dan Ari Sungkar sebagai bagian dari upaya polisi untuk mengkonstruksi peristiwa pertemuan antara Nikita dan Ari Sungkar malam itu di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat. 

Achyar menegaskan Nikita hari itu datang Hotel Kempinsky untuk bertemu dengan teman dan pertemuan tersebut tak ada kaitannya dengan kegiatan prostitusi. Nikita datang ke sana, katanya, atas rekomendasi Bonita Viera alias Cici.

"Posisi dia datang ke situ bukan untuk jual diri. Dia memang dijebak," kata Achyar.
 
Jadi, kata Achyar, tidak benar kalau disebutkan bahwa hasil konfrontir menyebutkan Nikita dan Ari Sungkar masing-masing memberikan jawaban secara berbeda atas pertanyaan dari penyidik.
 
"Apa yang disampaikan Nikita dan Ari Sungkar itu, dari pertanyaan polisi yang sama jawabannya sama persis. Jadi tidak ada perbedaan," kata Achyar.
 
"(Dalam konfrontir) mucikari (Ari Sungkar), itu ngomongnya sama dengan Nikita, mereka tidak saling mengenal. Mereka baru kenal di situ. Nikita ke sana direkomendasikan Cici,"  Achyar menambahkan.
 
Lebih jauh, Achyar menilai pihak berwajib antiklimaks dalam menangani kasus tersebut.
 
"Mau pakai TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dalam kasus prostitusi online, tapi nggak bisa. Jaksa ragu pakai pasal itu. Akhirnya kembali kembali ke KUHP tentang asusila itu," kata Achyar.
 
Kasus ini berawal dari operasi prostitusi yang dilakukan polisi di Hotel Kempinsky pada 11 Desember 2015. Ketika itu, polisi yang menyamar langsung mengamankan sejumlah orang, termasuk Nikita. Polisi kemudian memposisikan Nikita sebagai korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI