Suara.com - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil dimulai tepat pukul 14.40 WIB. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Utara ini dipimpin Hakim Ketua Ifa Sudewi.
"Sidang terdakwa Saipul Jamil dibuka dan terbuka secara umum," kata Ifa membuka sidang.
Sebelum mulai membacakan putusan, Ifa lebih dulu memberikan kesempatan kepada Ipul, sapaan akrab Saipul, bila ada yang ingin disampaikan. Ipul pun tak mau menyia-nyiakan kesempatan ini.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan saya diberikan vonis yang seadil-adilnya dan dibebaskan," kata Ipul.
Ifa kemudian bertanya apakah Ipul tak menyesali apapun putusan yang diberikan nanti. Duda Dewi Perssik itu cuma menjawab, "Ini adalah sesuatu yang saya jalani, tidak boleh menyerah, saya hanya bisa ihklas dengan keputusannya nanti dan saya yakin dengan Allah,"
Setelah itu, hakim mulai membacakan putusan dimulai dari kronologis kejadian. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung.
Ipul merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap DS, lelaki berusia 17 tahun. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun bui.