Pengakuan Artis Safitri Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tomi Tresnady, Ismail

Minggu, 29 Oktober 2017 | 23:36 WIB
Pengakuan Artis Safitri Jadi Tersangka Kasus Narkoba
RR Safitri Triesjaya Crespi bersama kekasihnya, CG, saat dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Tersangka kasus sabu, RR Safitri Triesjaya Crespi (24) merupakan artis yang tidak terlalu dikenal di dunia hiburan. Bahkan, dia hanya pernah satu kali bermain film dan dua sinetron FTV.

Saat itu film yang dimainkan berjudul "7/24", film garapan MNC Picture yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo dan Lukman Sardi. Safitri di film tersebut cuma berperan cameo.

Kemudian, dia ditanya soal film terakhir yang diperankannya. Safitri cuma menjawab singkat, "Sudah lama," kata Safitri saat dihadapkan ke awak media oleh satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Perempuan yang ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu itu mengaku bahwa saat ini dia tak lagi menggeluti seni peran. Dia memilih kuliah dan jadi model dalam kegiatan pemotretan.

"Sekarang kuliah aja sudah nggak syuting," kata Safitri. "Cuma photoshoot (pemotretan) aja, kalau film udah lama nggak."

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Safitri bersama kekasihnya, CG, dikediaman CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10). 

Mereka ditangkap berkat informasi dari ojek online yang mendapatkan titipan untuk mengirim paket.

Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:

baca juga

Di kediaman CG, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pak kertas papir, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua buah ponserl iPhone 7.

Safitri memesan barang haram itu kepada Ardi (DPO) seharga Rp850.000 sebanyak 0,5 gram.

Pembayaran dilakukan melalui transfer M bangking BCA. Sedangkan barang bukti ganja didapati dengan membeli kepada Anto (DPO) seharga Rp850.000 per bungkus di daerah Kota Tangerang.

Safitri dan CG terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'

Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'

Entertainment | Minggu, 29 Oktober 2017 | 22:22 WIB

Truk Pengangkut Ratusan Kilo Ganja Sempat Sebulan Dimodifikasi

Truk Pengangkut Ratusan Kilo Ganja Sempat Sebulan Dimodifikasi

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 22:57 WIB

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 06:53 WIB

Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja

Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja

News | Minggu, 08 Oktober 2017 | 20:01 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×