Tio Pakusadewo Empat Kali Beli Sabu dari Perempuan Berinisial V

Sabtu, 23 Desember 2017 | 16:45 WIB
Tio Pakusadewo Empat Kali Beli Sabu dari Perempuan Berinisial V
Aktor Tio Pakusadewo.

Suara.com - Aktor kawakan Tio Pakusadewo mengaku telah empat kali membeli narkoba jenis sabu-sabu dari perempuan berinisial V. Untuk empat paket sabu-sabu dari V, Tio membelinya seharga Rp1,3 juta.

"Saudara Tio sudah empat kali (membeli sabu) dari saudari V," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).

Argo mengungkapkan, pemeran tokoh Jaya dalam film "Surat dari Praha" ini tidak setiap hari mendapatkan barang haram tersebut dari V.

Untuk itu, kata Argo, penyidik pun tengah mengembangkan penyelidikan terkait penjual lainnya, selain V, yang memberikan narkoba kepada Tio.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti pengakuan Tio yang mengaku sudah 10 tahun lebih mengonsumsi sabu.

"Jadi dia (V) mengasihkannya bukan tiap hari. Masa tiap hari dia jual narkoba ke Tio, tidak!" ujar Argo.

"Kami akan kembangkan penyelidikan karena sudah 10 tahun kan (Tio mengonsumsi sabu). Inilah yang kami kembangkan dari siapa lagi narkoba itu dibeli. Siapa tahu orangnya masih ada atau bahkan sudah tidak ada," Argo menambahkan.

Di samping itu, kata Argo, penyidik kini tengah mengejar V. Namun, Argo belum bisa menyampaikan apakah V juga seorang publik figur seperti Tio.

"Belum (tertangkap), masih kami cari (V). Kami belum mendapatkan informasi (V adalah artis)," ujar Argo.

Baca Juga: Soal Rehabilitasi Tio Pakusadewo, Polda Tunggu Rekomendasi BNN

Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017) malam.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI