Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Juni 2018 | 17:16 WIB
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Artis Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara untuk Jennifer.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus. Saat hakim membacakan berkas sidang, Jennifer Dunn terlihat menduduk di kursi terdakwa.

Majelis membacakan rangkuman dari para saksi di mana Jennifer Dunn terbukti membeli narkoba jenis sabu dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.

Majelis hakim kemudian memberikan putusan. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Riyadi Sunindyo Florentinus dalam ruang sidang.

Baca Juga: Gelar Pesta Ultah ke-20, Putri Wulan Guritno Seksi Banget

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Pesan Almarhum Hari Moekti Kepada Anak Pertamanya

Jennifer Dunn dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Cincin Rp 350 Juta Hilang, Inul Daratista Minta Tak Dibahas

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," lanjut hakim.

Jennifer Dunn. (Sumber: Instagram)

Mendengar vonis tersebut, Jennifer Dunn pun tampak terkejut. Perempuan 28 tahun itu pun langsung melemparkan pandangan ke arah pengacara, yang ada di samping kanannya.

Usai vonis tersebut, tim kuasa hukum Jennifer Dunn yang diwakili Pieter Ell meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI