Suara.com - Presenter Kriss Hatta lagi-lagi dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Hilda Vitria.
Kali ini, kabar tersebut mencuat setelah beredar foto surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (Sp2hp) Polda Metro Jaya di media sosial. Di dalam surat tertanggal 9 November 2018 itu, status Kriss Hatta sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bahwa penyidik pada tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan gelar perkara, perihal peningkatan status KRISDIAN TOPO KHUHATTA menjadi tersangka, dan peserta gelar sependapat status KRISDIAN TOPO KHUHATTA ditingkatkan sebagai tersangka," demikian bunyi poin ke-3 dalam surat tersebut.
Pada poin selanjutnya, penyidik disebut akan memanggil Kriss Hatta untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya saja di situ tak ditulis kapan jadwal pemanggilannya.
Sementara, hingga berita ini ditulis, pihak Kriss Hatta belum memberikan klarifikasi terkait surat tersebut.
![Foto surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (Sp2hp) yang menyebut Kriss Hatta ditetapkan jadi tersangka [Instagram/lambe_turah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/11/60603-unggahan-lambe-turah.jpg)
Kasus yang dilaporkan Hilda terhadap Kriss cukup banyak. Tapi jika dilihat dari tanggal laporan dan saksi yang diperiksa-sesuai di dalam surat-Kriss jadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Kabar Kriss Hatta jadi tersangka bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya kabar serupa juga muncul namun sudah dibantah oleh Kriss.