Pablo Benua Pertanyakan Kemungkinan Pihak YouTube Dijerat Kasus Ikan Asin

Sumarni, Ismail

Kamis, 20 Februari 2020 | 07:59 WIB
Pablo Benua Pertanyakan Kemungkinan Pihak YouTube Dijerat Kasus Ikan Asin
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Tersangka Galih Ginanjar dan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kembali menjalani sidang lanjutan kasus video Ikan Asin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Kali ini, sideng beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Effendi Saragih, seorang ahli hukum pidana.

Di situ, Pablo Benua sempat bertanya kepada Effendi Saragih mengenai hubungan kasusnya dengan hukum pidana.

"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang nggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tapi kalau di upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? YouTube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo Benua.

Effendi Saragih pun langsung menjawab pertanyaan Pablo. Menurutnya, YouTube hanyalah sebagai sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video.

Penyebarannya adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.

"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana, pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," jelas Effendi Saragih.

Mendengar penjelasan tersebut, Pablo Benua kembali bertanya mengenai peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.

baca juga
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/Suara.com]
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/Suara.com]

"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau nggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," tutur Effendi Saragih kembali menegaskan.

Seperti diketahui terdakwa Galih Ginanjar dan Pablo Benua serta pasangannya, Rey Utami dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Untuk dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:41 WIB

Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran

Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:14 WIB

Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi

Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:28 WIB

Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah

Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:54 WIB

Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 10:29 WIB

Lisa Mariana Tuai Kecaman karena Pede Ngobrol di Podcast sambil Merokok

Lisa Mariana Tuai Kecaman karena Pede Ngobrol di Podcast sambil Merokok

Entertainment | Senin, 02 Juni 2025 | 19:47 WIB

Lisa Mariana Beberkan Alasan Minta Bayaran Rp 150 Juta Buat Tampil di Podcast Pablo Benua

Lisa Mariana Beberkan Alasan Minta Bayaran Rp 150 Juta Buat Tampil di Podcast Pablo Benua

Entertainment | Kamis, 01 Mei 2025 | 10:10 WIB

Ultah ke-62 PAI, Pablo Benua Berharap Tak Ada Lagi Advokat yang Cuma Cari Sensasi

Ultah ke-62 PAI, Pablo Benua Berharap Tak Ada Lagi Advokat yang Cuma Cari Sensasi

Entertainment | Senin, 28 April 2025 | 19:50 WIB

Baim Wong Disentil Advokat soal Konten Perceraian dengan Paula Verhoeven: Kalau Peduli Anak...

Baim Wong Disentil Advokat soal Konten Perceraian dengan Paula Verhoeven: Kalau Peduli Anak...

Entertainment | Senin, 28 April 2025 | 16:25 WIB

Anggap Aneh Putusan Perceraian Baim Wong, Pablo Benua Singgung 'Pesanan'

Anggap Aneh Putusan Perceraian Baim Wong, Pablo Benua Singgung 'Pesanan'

Entertainment | Senin, 28 April 2025 | 15:39 WIB

Terkini

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×