Array

Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?

Senin, 02 Maret 2020 | 19:09 WIB
Pelaku Ancam Perkosa dan Bunuh Syifa Hadju Alami Gangguan Jiwa?
Artis Syifa Hadju berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Rabu (30/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - HA, Pelaku yang mengancam menculik, memperkosa, dan membunuh aktris Syifa Hadju lewat media sosial sempat diduga mengalami ganguan kejiwaan oleh warga sekitar rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Memang awalnya kita dapat laporan dari masyarakat sekitar rumahnya bahwa peaku mengalami gangguan kejiwaan," kata kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).

Polisi tak percaya begitu saja. Hingga akhirnya HA dilakukan pemeriksaan untuk melihat indikasi gangguan jiwa.

"Cuma sejak kita bertemu pertama kali melakukan interogasi dari cara bicara, berpikir, cara polanya dia melakukan kejahatan ini untuk saat ini belum ada dugaan ada permasalahan kejiwaan," kata Muharram.

Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]
Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan pelaku ancam Culik, perkosa, dan bunuh Syifa Hadju [Suara.com/Evi Ariska]

Bahkan ketika kepolisian melakukan penangkapan di rumahnya HA cukup kooperatif. Meski awalnya HA tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah kita interogasi lebih dalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Muharram.

Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/2/2020), Syifa Hadju membuat laporan di Polres Tangerang Selatan terkait ancaman yang didapat dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam laporannya, dia mengaku diancam diculik, diperkosa, dan dibunuh. Ancaman disampaikan melalui pesan di Instagram.

Baca Juga: Pesan di Instagram Tak Dibalas, Alasan Pelaku Ancam Perkosa Syifa Hadju

Berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI