Suara.com - Terdakwa Nikita Mirzani banjir air mata ketika membacakan 9 lembar eksepsi atau nota keberatan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Niki -- demikian Nikita Mirzani disapa -- menangis saat menceritakan perjuangannya menjaga janin, hasil dari pernikahannya dengan Dipo, sambil berurusan dengan hukum. Hingga akhirnya, anaknya dilahirkan secara prematur dan diberi nama Arkana Mawardi.
"Anak saya itu lahir prematur disaat usia 7 bulan 1 minggu dengan kondisi yang amat kritis, sehingga harus dimasukan ke ruang NICU, ruangan yang disediakan khusus untuk bayi baru lahir dengan kondisi kritis atau dengan kesehatan berat," kata Nikita Mirzani sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Di luar persidangan, Nikita Mirzani kembali menangis. Dia menegaskan dirinya dilaporkan Dipo ketika tengah berbadan dua. Hal itu yang selalu membuat dirinya meneteskan air mata ketika mengingatnya.
"Niki pas baca nota keberatan inget anak aja, sih. Karena kan emang kasus itu ada pas Niki hamil," ujarnya.
"Jadi proses by prosesnya Niki selalu inget, nggak bisa Niki buang," kata dia lagi.
Nikita Mirzani menyebut ketika jalani pemeriksaan di kantor polisi, dirinya sempat muntah. Saat itu, dia memang disarankan untuk istirahat oleh dokter.
"Dan Niki dipaksa untuk dateng dalam keadaan keleyengan padahal Niki udah bilang, 'saya keleyengan bu'," ucap dia.
"Akhirnya Niki muntah di meja saat Niki di-BAP berkali-kali tapi mereka nggak peduli," katanya lagi.
Tak hanya ketika sedang mengandung, hal yang sama terjadi pasca Arkana dilahirkan. Nikita harus menanggung rasa sakit lantaran masih harus bolak-balik ke kantor polisi.
"Dua hari setelah caesar pun Niki dipaksa untuk dateng. Padahal kan Niki hamilnya bukan hamil boongan," katanya.
"Apalagi pas Niki harus ngurusin Arkana di NICU kan bolak-balik, padahal caesar juga belum kering, perih, sakit," sambungnya.
Nikita Mirzani akhirnya mempertanyakan sikap Dipo Latief sebagai ayah dari bayi tersebut.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Atas kasus tersebut saat ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga dilarang bepergian ke luar kota.
Dalam sidang perdana sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.