Ajukan Eksepsi, Ini 2 Keberatan yang Diajukan Vicky Prasetyo

Rabu, 29 Juli 2020 | 16:25 WIB
Ajukan Eksepsi, Ini 2 Keberatan yang Diajukan Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda eksepsi atau keberatan. Dalam sidang, pihak Vicky mempertanyakan dua hal yang menjadi keberatan pihaknya.

Kedua keberatan itu yakni soal tahun kejadian. Juga perbuatan Vicky Prasetyo yang mana, yang dianggap melanggar hukum.

"Inti dari keberatan kami ada tempus delicti atau waktu. Di dalam dituliskan oleh JPU itu antara 2018 dan 2019. Padahal kejadian itu di 2018 tapi disebutkan di dalam dakwaan tahun 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, itu yang pertama," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Selain itu kata Ramdan Alamsyah, dakwaan jaksa kepada Vicky Prasetyo dianggap sangat tidak tepat dan tidak cermat. Sebab, menurut Ramdan, Vicky perbuatan mana yang dilanggar oleh Vicky Prasetyo atas kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga sendiri, itu belum diketahui secara detail.

"Kita masih melihat gamblang karena tidak secara terperinci perbuatan mana yang Vicky lakukan. Maksudnya, antara mencemarkan nama baik atau dia mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan itu bukan dari pihak Vicky," ucap Ramdan Alamsyah.

Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selanjutan sidang Vicky Prasetyo akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (5/8/2020) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Angel Lelga yang tak terima kemudian melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI