Array

Vicky Prasetyo Luapkan Isi Hatinya di Hadapan Hakim

SumarniHerwanto Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Vicky Prasetyo Luapkan Isi Hatinya di Hadapan Hakim
Vicky Prasetyo saat akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo meluapkan isi hatinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).

Di situ, dia merasa telah diperlakukan tidak adil usai aksinya melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada 19 November 2018 malah berakhir ke meja hijau.

"Saya sebagai seorang suami yang sah saat itu melakukan kejadian (penggerebekan), tapi saya malah dilaporkan," kata Vicky Prasetyo.

Padahal, Vicky Prasetyo tengah berupaya menyelamatkan rumah tangganya. Apalagi, Angel Lelga yang kala itu masih berstatus istri sahnya kedapatan berduaan dengan Fiki Alman.

Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang eksepsi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang eksepsi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya (Angel Lelga) berada didalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki alman) pada waktu yang tidak wajar," jelas Vicky Prasetyo.

"Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya dengan Angel," sambungnya lagi.

Dengan keterangan tersebut, Vicky Prasetyo berharap Majelis Hakim bisa meringankan hukumannya.

"Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Vicky Prasetyo.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun menanggapi ucapan Vicky Prasetyo. Dia meminta Vicky Prasetyo berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya mengenai itu.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Vicky Prasetyo Siapkan 10 Saksi

"Itu saja? Baik. Karena ke depan akan dilangsungkan sidang pembuktian, terdakwa bisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya agar bisa dibuktikan," tutur Hakim Ketua.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuding Vicky Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya.

Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Salemba. Pada sidang sebelumnya, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI