![Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/07/98261-unggahan-nora-alexandra-instagramatncdpapl.jpg)
Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Jerinx SID terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," kata Jerinx sesaat sebelum ditahan.