46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:16 WIB
46 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx SID terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya," kata Jerinx sesaat sebelum ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI