Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini adalah dirinya membantu sang ibu dan sang paman yang merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan. Lidya mengetahui seluruh rencana dan tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Tahun 2013 lalu, Lidya dikabarkan telah bebas bersyarat. Barulah pada 2018 lalu, dirinya dinyatakan bebas murni karena status bebas bersyaratnya sudah habis, terlebih dirinya mendapatkan remisi 30 bulan.
Demikian profil Lidya Pratiwi, pesinetron yang terlibat kasus pembunuhan.
Kontributor : Theresia Simbolon