Menurut Yusri Yunus, bintang sinetron Dari Jendela SMP itu telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda.
Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihak kepolisian tak menampilkan RR dihadapan publik karena masih dibawah umur.