Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur bersyukur gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepadanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Kendati begitu, kuasa hukum Yusuf, Ariel Muchtar, mengatakan kliennya tak menari di atas kekalahan para penggugat. Justru kata dia, Yusuf Mansur, introspeksi diri.
"Nggak membuat Ustaz merasa menang juga. Ustaz tidak pernah merasa seperti itu. Justru Ustaz bilang untuk lebih introspeksi, bermuhasabah, dia tidak pernah merasa menang," kata Ariel dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/11/2020) kemarin, majelis hakim menilai Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat. Seharusnya ada pihak lain yang diikutsertakan dalam gugatan.

"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," ujar Ariel.
Tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansyur juga tak terbukti. Ariel mengatakan bilang hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.
"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansyur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz," katanya.
"Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujar dia lagi.
Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.
Baca Juga: Dituntut Rp 5 Miliar, Ustaz Yusuf Mansur Menang di Pengadilan
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.
Para penggugat menuntut ganti rugi materil sekitar Rp 90 juta. Sementara immateriil Rp 5 miliar.
Kedua belah pihak sempat jalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Namun mediasi menemui jalan buntu sehingga sidang masuk pokok perkara dan mendapat putusan hakim.