Berharap Direhab, Eks Suami Nindy Ayunda Sedih Dituntut 1 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 | 17:06 WIB
Berharap Direhab, Eks Suami Nindy Ayunda Sedih Dituntut 1 Tahun Penjara
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sedih dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, oleh jaksa. Padahal Askara berharap bisa direhabilitasi.

Hal itu disampaikan pengacara Askara Parasady Harsono, Rangga Alfianto. Meski belum mendengar secara langsung respons dari Askara, ia dapat melihat kesedihan di wajah kliennya saat terhubung melalui sambungan video saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

"Tentu sedih (ekspresi Askara) ya," kata Rangga usai sidang.

Dalam waktu dekat Rangga berencana menemui mantan suami Nindy Ayunda itu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tujuannya, guna membahas pledoi yang diajukan atas tuntuan hukuman JPU.

"Kami akan bertemu konsultasi, ngobrol dulu arah pembelaan kami dan harapan-harapannya yang akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," ujar Rangga.

Pengacara Askara Parasady Harsono yakin pledoi yang dibacakan pekan depan direspons baik oleh majelis hakim. Apapun keputusannya nanti, Rangga berharap tak memberatkan Askara.

"Tapi kami tetap harus semangat dan optimis bahwa putusan dari majelis hakim adalah yang terbaik," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, Askara dituntut satu tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipotong masa tahanan selama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajukan Pledoi, Askara Eks Suami Nindy Ayunda Memohon Direhabilitasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI