Suara.com - Reza Artamevia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, terkait tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan jaksa hari ini, Kamis (20/5/2021). Pengacara menilai, tuntutan tersebut terlalu berat dan pihaknya akan berusaha untuk meringankan hukuman penyanyi 45 tahun tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa. Dia menegaskan, akan mengajukan pledoi untuk meringankan tuntutan kliennya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pledoi sebaik mungkin. Artinya pembelaan kami itu akan kami sangkakan juga terhadap tuntutan jaksa," ujar Benny Hehanusa, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Benny Hehanusa menerangkan bahwa dalam nota pembelaannya nanti, ia berharap Reza Artamevia dapat segera bebas. Menurutnya, kliennya hanya korban penyalahgunaan narkoba.
"Pastinya kami berharap dibebaskan, semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan, Hal yang memberatkan apa. Ini semua kan musibah, pengguna itu memang harus dilindungi," tutur Benny Hehanusa
"Yang kami tahu Mbak Reza ini sebagai korban gitu aja. Makanya ini sangat lucu dan kami keberatan," imbuhnya.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, Benny merasa keberatan dengan putusan 1,5 tahun terhadap Reza Artamevia.
"Makanya kami tekankan kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa hari ini gitu aja," tutur Benny.
Baca Juga: Tak Terima Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun, Pengacara: Dia Dijebak
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.