Vicky Prasetyo Pasrah Dituntut 8 Bulan Penjara

Sumarni, Yuliani

Kamis, 01 Juli 2021 | 14:04 WIB
Vicky Prasetyo Pasrah Dituntut 8 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga. Perihal itu, Vicky Prasetyo tampak pasrah.

Sebab, suami Kalina Oktaran ini mengaku sudah mengupayakan yang terbaik bersama kuasa hukumnya.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (1/7/2021).

Sementara itu, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyampaikan pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah.

Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]
Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]

Untuk itu, dia akan mempersiapkan berbagai bukti dalam pledoi di sidang mendatang.

"Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah," jelasnya.

"Kamis 29 juli 2021 kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," lanjutnya.

Ditanyai soal perasaannya terancam kembali masuk bui, suami Kalina Oktarani itu tampak enggan menjawab. Ia hanya meninggalkan awak media pasrah.

"Ya jalani aja (nanti gimana)," ujar Vicky Prasetyo seraya berlalu.

baca juga

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Vicky Prasetyo terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sempat dijalani olehnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa dalam sidang.

Vicky Prasetyo memang sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik. Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Kasus ini berawal di November 2018, saat itu, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga dan menuduh perempuan yang saat itu masih berstatus istrinya berzina dengan lelaki lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan

Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan

Entertainment | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:35 WIB

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:33 WIB

Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo

Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 14:32 WIB

Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng

Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 12:47 WIB

Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi

Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi

Entertainment | Senin, 16 Februari 2026 | 17:19 WIB

Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!

Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!

Entertainment | Selasa, 02 Desember 2025 | 09:30 WIB

Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!

Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:25 WIB

Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran

Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran

Entertainment | Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Beda Watak Scorpio Oktober vs November, Pengaruh Planet Bikin Sifatnya Kontras Banget!

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Dalam Persaudaraan, 21.868 Pemotor Rayakan Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Urutan Skincare Sariayu Putih Langsat yang Benar untuk Kulit Cerah Maksimal

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

×