Suara.com - Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga. Perihal itu, Vicky Prasetyo tampak pasrah.
Sebab, suami Kalina Oktaran ini mengaku sudah mengupayakan yang terbaik bersama kuasa hukumnya.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (1/7/2021).
Sementara itu, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyampaikan pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah.
![Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/01/99137-vicky-prasetyo.jpg)
Untuk itu, dia akan mempersiapkan berbagai bukti dalam pledoi di sidang mendatang.
"Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah," jelasnya.
"Kamis 29 juli 2021 kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," lanjutnya.
Ditanyai soal perasaannya terancam kembali masuk bui, suami Kalina Oktarani itu tampak enggan menjawab. Ia hanya meninggalkan awak media pasrah.
"Ya jalani aja (nanti gimana)," ujar Vicky Prasetyo seraya berlalu.
Baca Juga: Kalina Oktarani Menangis Tak Terima Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Vicky Prasetyo terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.