Tepuk Bokong Perempuan di Kafe, Atta Halilintar KW Dipolisikan

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Tepuk Bokong Perempuan di Kafe, Atta Halilintar KW Dipolisikan
Mas Ken atau Aji Fauzi yang dijuluki Atta KW [YouTube]

Suara.com - Seorang perempuan bernama Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021). Laporan ini terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya merupakan korban dari perlakuan tersebut. Hari minggu, 22 Agustus 2021, di Kelapa Gading, Green House, kita sebenarnya sedang syuting klip. Ini kejadian kali pertama Ken melakukan hal seperti itu kepada saya," kata Ochi usai bikin laporan di Polda Metro Jaya.

Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]
Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]

Ochi mengaku bokongnya ditepuk oleh lelaki bernama asli Aji Fauzi itu.

"Ken tiba-tiba menepuk bokong saya, tanpa ada alasan apapun, tanpa permintaan maaf," ujar dia.

Saat kejadian, Ochi langsung melayangkan keberatannya. Tapi Mas Ken justru menyepelekan.

Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]
Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]

"Saya sempat mendorong Ken dan sempat marah juga sampai dilerai beberapa orang di sana. Tapi setelah itu tidak ada respons apapun. Saya juga sudah menghubungi dia via WA, tapi nggak ada balasan apapun, akhirnya saya somasi lewat video TikTok," katanya.

Tak ada iktikad baik dari Atta KW, Ochi memutuskan menempuh upaya hukum. Laporannya kepada Atta KW dengan dugaan perbuatan kesusilaan tercatat dengan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi tanggal 30 Agustus, kita ke sini melaporkan saudara Aji Fauzi yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai pasal 281 KUHP. Juga pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Nuning Tyas Widyowati, kuasa hukum Ochi.

"Ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan penjara," ujarnya lagi.

Baca Juga: Maraknya Pelecehan Seksual, Kenali 4 Jenisnya dan Hindari Prilaku Pelecehan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI