6 Fakta Kasus Boris Preman Pensiun, Ditangkap karena Narkoba

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 19:52 WIB
6 Fakta Kasus  Boris Preman Pensiun, Ditangkap karena Narkoba
Boris Preman Pensiun alias Eben [Instgaram/@dellamortee]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Ancaman hukuman

Atas kasus ini, Boris Preman Pensiun terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Polisi masih memburu orang lain

Pemeran Boris dalam Sinetron Preman Pensiun diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Pemeran Boris dalam Sinetron Preman Pensiun diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Meski Boris Preman Pensiun telah ditangkap, namun kepolisian masih memburu orang lain. Sosok itu adalah CK yang memberikan uang kepada sang aktor membeli narkoba.

Selain CK, polisi juga memasukan RA, orang yang menjual narkoba kepada rekan Boris ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kontributor: Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI