Array

Ramai Isu Token ASIX Dilarang, Ashanty Sentil Admin Twitter Bappebti

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:18 WIB
Ramai Isu Token ASIX Dilarang, Ashanty Sentil Admin Twitter Bappebti
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Isu larangan memperjualbelikan Token ASIX membuat Ashanty angkat bicara. Usai bertemu perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Ashanty menyinggung admin Twitter yang menimbulkan kegaduhan lewat isu tersebut.

"Kan kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," ujar Ashanty di kantor Bappebti di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagaimana diberitakan, niat Anang Hermansyah dan Ashanty terjun ke bisnis NFT lewat Token Asix sempat terganjal pernyataan Bappebti. Lewat Twitter, Bappebti mengeluarkan larangan memperjualbelikan Token Asix.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi pernyataan resmi Bappebti di akun resmi mereka.

Bappebti sendiri sudah mengklarifikasi peredaran isu larangan memperjualbelikan Token Asix. Mereka tegas mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Anang Hermansyah dan Ashanty menjual aset kripto tersebut.

Ilustrasi Anang Hermansyah Token Asix
Ilustrasi Anang Hermansyah Token Asix

"ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," kata Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti.

Namun karena masih dalam proses pendaftaran, Bappebti mewajibkan Anang Hermansyah dan Ashanty untuk segera melengkapi dokumen Token Asix.

"Kan pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya. Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," jelas Tirta Karma Senjaya.

Anang Hermansyah dan Ashanty menegaskan bahwa konsumen tidak perlu panik dengan peredaran isu Token ASIX dilarang beredar. Sebab untuk saat ini, Token ASIX sedang dalam proses guna mendapat keabsahan sebagai aset kripto resmi di Tanah Air.

Baca Juga: Daftarkan Token ASIX, Anang dan Ashanty Sambangi Kantor Bappebti

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran," kata Ashanty.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI