Suara.com - Angelina Sondakh akhirnya bebas dari penjara usai mendapat hukuman 10 tahun pidana. Sambil berurai air mata, perempuan 44 tahun mengucap syukur atas kebebasannya ini.
"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di depan gerbang Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Angelina Sondakh menyampaikan rencananya usai bebas. Puteri Indonesia 2001 itu akan mengunjungi makam Adjie Massaid.
![Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) [Suara.com/Yoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/03/47803-angelina-sondakh-bebas-dari-lapas-perempuan-kelas-iia-pondok-bambu-jakarta-kamis-332022.jpg)
"Ketika keluar dari lapas mungkin akan ke makam mas Adjie," kata pengacara Angelina Sondakh dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Sosok almarhum Adjie Massaid yang wafat pada Februari 2011 memang tak hilang dari ingatan Angelina Sondakh. Bahkan saat menjalani hari-hari di penjara, ia membuatkan lagu yang terinspirasi dari almarhum suaminya.
"Angelina Sondakh lagi suka menciptakan lagu. Isinya mengenai kehidupan, insiprasi dari mas Adjie. Beliau kan pergi secara mendadak," kata Krisna Murti.
![Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/20/48844-transformasi-angelina-sondakh.jpg)
Kebebasan Angelina Sondakh juga menjadi momen pertemuan dengan keluarga. Maklum, ia dan orang-orang tersayang sudah terpisah 10 tahun lamanya.
"Dalam waktu dekat ini dia pengin mendekatkan diri dengan dengan opa, oma, Keanu," imbuh Krisna Murti.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
![Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/01/06/o_1a8b3iruv82762edpf961emki.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh yang mengajukan banding, justru mendapat tambahan hukuman hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.