.Apa pun alasannya, Frans Hutapea merasa uang tersebut tidak perlu diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pihak yang menangani kasus crazy rich Medan.
Menurut dia hal itu merupakan transaksi jual beli normal dan sesuai harga pasar. Namun belakangan transaksi pembelian Lamborghini Huracan LP580-2 Spyder Red itu semakin disorot karena didatangkan dari Malaysia melalui sistem AT Carnet yang tidak boleh untuk transaksi jual beli.
Sistem ini mengatur fasilitas impor barang sementara untuk kepentingan pameran, balap mobil, atau ekshibisi. Masa pinjamnya disebut hanya setahun dan maksimal diperpanjang satu kali.
Karena tidak untuk dijual, impor mobil lewat ATA Carnet tak dikutip bea masuk dan pungutan negara lainnya. Indonesia merupakan salah satu dari 80 negara yang menerapkan fasilitas tersebut.
Ketentuannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomo 228 Tahun 2014 tentang Impor Sementara Carnet.
3. Keluarga dan Orang Terdekat
Selain deretan artis dan pesohor, Bareskrim mengusut aliran dana Indra Kenz pada keluarga dan orang-orang terdekatnya. Bareskrim menyatakan penelusuran aliran dana ini terkait dengan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nantinya, semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai aturan. Dalam prosesnya, penyidik telah bekerja sama dengan PPATK.
Di mana, beberapa rekening milik para afiliator termasuk Indra Kenz telah dibekukan yang nominalnya mencapai puluhan miliar. PPATK membekukan transaksi 77 rekening influencer atau yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich. Di mana, 4 di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.
Baca Juga: Rudy Salim Bongkar 'Dosa' Raffi Ahmad, Deddy Corbuzier: Memalukan
Sebagai informasi, Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.