5 Fakta Sidang Vonis Olivia Nathania Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Histeris

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 29 Maret 2022 | 19:13 WIB
5 Fakta Sidang Vonis Olivia Nathania Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Histeris
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Olivia Nathania atau Oi, putri dari Nia Daniaty akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas tindakan penipuan CPNS yang dilakukannya. Sejumlah fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong pun terungkap.

Kasus ini telah bergulir sejak September 2021, ketika korban penipuan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar melaporkan keduanya ke polisi. Dugaan kerugian akibat penipuan berkedok penerimaan CPNS tersebut mencapai Rp9,7 miliar.

Setelah melewati proses peradilan, putusan kepada Oi dijatuhkan pada Senin (28/3/2022). Berikut deretan fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong.

Divonis tiga tahun penjara

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Instagram/niadaniatynew)
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Instagram/niadaniatynew)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan Olivia Nathania. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Instagram/niadaniatynew)
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Instagram/niadaniatynew)

Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.

Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

Korban kecewa dan histeris

Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Putusan hakim disambut kekecewaan oleh para korban yang hadir di sidang karena hukuman untuk Olivia Nathania dianggap terlalu ringan. Agustine, guru SMA Oi yang juga merupakan korban penipuan histeris dan berharap mantan muridnya itu diberi hukuman yang lebih berat.

Alasannya, banyak orang sampai terjerat utang gara-gara tertipu bujuk rayu penipuan berkedok rekrutmen CPNS tersebut.

baca juga

Tangis Olivia Nathania pecah saat sidang vonis

Olivia Nathania menangis saat sidang putusan. (Suara.com/Alfian Winanto)
Olivia Nathania menangis saat sidang putusan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Lewat tim kuasa hukum, perempuan 30 tahun awalnya optimis bakal lolos dari ancaman pidana.

"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, tangisnya akhirnya pecah ketika dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Hingga hakim mengetuk palu seusai pembacaan putusan, Olivia Nathania masih menunjukkan raut sedih di balik tangisnya.

Akan ajukan banding

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Kontributor : Chandra Wulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Korban Tewas Serangan KKB Papua, Almarhum Lettu Marinir Muhammad Iqbal Dikenal Saleh

Jadi Korban Tewas Serangan KKB Papua, Almarhum Lettu Marinir Muhammad Iqbal Dikenal Saleh

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 07:56 WIB

Sangatta Dilanda Banjir, 674 Rumah Dilaporkan Rusak Sesuai Pendataan FRK

Sangatta Dilanda Banjir, 674 Rumah Dilaporkan Rusak Sesuai Pendataan FRK

Your Say | Selasa, 29 Maret 2022 | 07:34 WIB

Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf

Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf

Jakarta | Selasa, 29 Maret 2022 | 08:05 WIB

Putri Nia Daniati Divonis 3 Tahun, Wajah Lucinta Luna Penuh Perban

Putri Nia Daniati Divonis 3 Tahun, Wajah Lucinta Luna Penuh Perban

Entertainment | Senin, 28 Maret 2022 | 23:15 WIB

Tahu Ayahnya Kecelakaan, Anak Rian D'Masiv Histeris Nangis

Tahu Ayahnya Kecelakaan, Anak Rian D'Masiv Histeris Nangis

Banten | Selasa, 29 Maret 2022 | 09:55 WIB

Farhat Abbas Sesumbar Nia Daniaty Cicipi 'Uang Haram' Penipuan CPNS: Ini Tamparan

Farhat Abbas Sesumbar Nia Daniaty Cicipi 'Uang Haram' Penipuan CPNS: Ini Tamparan

Entertainment | Senin, 28 Maret 2022 | 20:34 WIB

Terkini

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:40 WIB

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:36 WIB

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:25 WIB

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

×