- Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp31,1 triliun untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai tahun 2027.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK daerah secara bertahap selama tiga tahun.
- Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban keuangan pemerintah daerah dengan alokasi dana Transfer ke Daerah RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun.
Suara.com - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah pusat juga akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda).
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, dikutip SUARA.COM dari Antara, Senin.
Purbaya mengatakan pengalihan pembayaran PPPK daerah kepada pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Bendahara Negara itu.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
Namun, ia menyebut rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Angka tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.