Resmi Ditahan Kasus Indra Kenz, Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar dari Vanessa Khong

Selasa, 19 April 2022 | 16:01 WIB
Resmi Ditahan Kasus Indra Kenz, Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar dari Vanessa Khong
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)

Suara.com - Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 5 miliar dari mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

"Iya, sudah disita," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Khong menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar. Sang crazy rich Medan juga mengatasnamakan tanah senilai Rp 7,8 miliar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan kepada Vanessa.

Tidak dijelaskan kapan penyitaan uang Rp5 miliar dari Vanessa Khong dilakukan. Namun untuk tanah senilai Rp 7,8 miliar milik Indra Kenz yang diatasnamakan Vanessa, penyidik Bareskrim Polri sudah menyita aset tersebut sejak Maret 2022.

Tanah Indra Kenz yang disita di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan [Suara.com/Rena Pangesti]
Tanah Indra Kenz yang disita di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebelumnya, Polri mengumumkan penyitaan terhadap 10 jam mewah Indra Kenz dari tangan calon mertuanya Rudiyanto Pei.

Awalnya, Indra Kenz membeli beberapa jam mewah dengan total harga mencapai Rp 24 miliar. Namun oleh Rudiyanto Pei, kumpulan jam tersebut dibeli dengan harga Rp8 miliar untuk menyamarkan aset Indra.

"Jadi yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP, ini sebagai tambahan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih berusaha mencari aset-aset Indra Kenz yang disembunyikan atau disamarkan.

"Penyidik tentunya akan terus menelusuri," tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Peran Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terungkap, Bantu Ikut Cuci Uang?

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan Indra Kenz yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI