"Makanya, kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu," ujar Gatot.
“Tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," pungkasnya.