Perjalanan Kasus Zul Zivilia hingga Beredar Rumor Akan Dieksekusi Mati

Rabu, 08 Juni 2022 | 07:55 WIB
Perjalanan Kasus Zul Zivilia hingga Beredar Rumor Akan Dieksekusi Mati
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada pihak kepolisian, Zul mengaku baru dua kali mengantarkan barang dari 2018-2019. Zul pun mengaku menyesal atas aktivitas yang dilakukannya untuk mencari pundi-pundi.

Sidang Ditunda 7 Kali

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Zul Zivilia sempat mengalami penundaan hingga tujuh kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih penundaan hingga tujuh kali tersebut karena masih butuh waktu untuk merampungkan berkas tuntutan kepada 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia.

Pernah Direhabilitasi Narkoba

Hubungan Zul dengan barang haram tersebut sejatinya sudah terjalin sejak lama. Bahkan, pada 2007 lalu, Zul pernah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun kala itu, Zul hanya menjalani rehabilitasi selama dua bulan dari seharusnya tiga bulan. Itu karena Zul terikat kontrak kerja bersama Zivilia.

Hal itu diungkapkan Zul dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Desember 2019. 

Putusan 18 Tahun Penjara

Zul Zivilia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta hukuman Rp 1 Miliar atau tambahan kurungan satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Desember 2019 lalu.

Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup. Permintaan Jaksa itu berdasar pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

Baca Juga: Zul Zivilia Dirumorkan Akan Dieksekusi Mati, Sang Istri Mengaku Sedih

Ajukan Kasasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI