Menang Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur Ogah Jemawa

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:24 WIB
Menang Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur Ogah Jemawa
Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Merespons hal itu, Ustaz Yusuf Mansur tak mau jemawa. Saat dihubungi Suara.com, sang ustaz menyinggungnya dengan pribahasa Jawa yang bermakna tak perlu merendahkan orang atas kemenangannya.

Ustaz Yusuf Mansur [instagram]
Ustaz Yusuf Mansur [instagram]

"Alhamdulillah dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas saya, ditolak. Pakai falsafah Jawa aja (menanggapinya), 'Menang tanpa ngasorake...' menang tanpa bersorak sorai," kata ustaz Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).

Bagi Ustaz Yusuf Mansur kemenangan ini untuk mengangkat derajatnya di mata Tuhan. Ia hanya berharap bisa berwelas asih dengan sesama.

"Kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci," ujar dia.

Sosok Ustaz Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)
Sosok Ustaz Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Ustaz Yusuf Mansur juga berterima kasih pada siapa pun yang telah mendoakannya. Dia berharap kebaikan dilimpahkan kepada mereka yang terus mempercayainya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetap mendukung, tetap berprasangka baik... Dan mendoakan... Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas," katanya.

Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukum.

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur [Instagram/@wirda_mansur]
Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur [Instagram/@wirda_mansur]

Dalam sidang putusan perkara 1366 terkait investasu tanah itu, hakim sudah membacakan putusan yang hasilnya syarat penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Didatangi Massa Tagih Janji Investasi, Ketua RT: Saya Sih Enggak Percaya Ya

"Jadi kami dari pihak tergugat menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat itu kurang pihak atau plurium litis consortium. Di mana seharusnya, ada pihak lain yang digugat, jika tidak digugat itu akan menyebabkan gugatan para penggugat cacat hukum," ujar Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Yusuf Mansur di PN Tangerang.

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI