5. Hukuman Nikita Mirzani
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani akan menerima tindak pidana dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti