Suara.com - Marissya Icha akhirnya bertemu Medina Zein dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). Ia datang sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbicara soal kedatangan di sidang hari ini, Marissya Icha mengaku menghadapi perasaan yang tak menentu karena bertemu lagi dengan Medina Zein.
![Medina Zein (rompi merah) menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/28173-medina-zein.jpg)
"Perasaan saya campur aduk," ujar Marissya Icha.
Marissya Icha kemudian menerangkan bahwa dirinya sempat iba melihat kondisi Medina Zein. Namun di sisi lain, pacar Frans Faisal ini juga ingin Medina perbuatannya, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan istri Lukman Azhari ini.
"Dibilang sebagai manusia, rasa kasihan itu ada. Cuma saya lihat lagi, orang ini kan bermasalah bukan dengan saya saja, banyak sekali orang yang bermasalah sama dia," kata Marissya Icha.
![Marissya Icha [Podcast Uya Kuya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/08/85945-marissya-icha.jpg)
Hal itu juga yang kemudian membuat Marissya Icha tetap ingin melanjutkan proses hukum terhadap Medina Zein. Meskipun dari lubuk hati paling dalam, ia sudah memaafkan perbuatan eks bos kosmetik.
"Insya Allah hati saya sih ikhlas, ya. Cuma hukum tetap berjalan," ucap Marissya Icha.
"Seperti yang saya bilang, manusia ada yang layak dimaafkan, ada yang layak harus diberikan ganjarannya supaya dia jadi lebih baik," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan Medina atas dugaan pencemaran nama baik.
![Uci Flowdea dan kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) malam. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/15/28117-uci-flowdea.jpg)
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain Marissya Icha, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Selama proses hukum atas laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea berjalan, Medina Zein dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.