7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:47 WIB
7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]

Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid baru saja kembali ke Tanah Air. Sebulan ada di Indonesia, mertua Aurel Hermansyah itu sudah berhadapan dengan hukum.

Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan ini terkait merek Gen Halilintar yang sempat ditolak pendaftarannya oleh Kemenkumham.

Momen The Hermansyah Bertemu Gen Halilintar (YouTube/ GEN HALILINTAR)
Momen The Hermansyah Bertemu Gen Halilintar (YouTube/ GEN HALILINTAR)

Pendaftaran gugatan itu sudah dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.

Namun sebelum ini, ada kronologi yang membuat Anofial Asmid ini melakukan gugatan ke Kemenkumham. Berikut tujuh fakta yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Pendaftaran merek Gen Halilintar

Berdasarkan rilis dari Kemenkumham, Keluarga Atta Halilintar mendaftarkan merek Gen Halilintar pada 5 Juni 2018.

Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)
Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)

Tapi sebelum adanya pendaftaran itu, ada PT. SOKA CIPTA NIAGA yang mendaftar dengan merek serupa, 23 Oktober 2017.

2. Pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak

Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) menerangkan, pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2019.

Baca Juga: Pendaftarkan Merek Gen Halilintar oleh Ayah Halilintar Ditolak kerena Didahului Pihak Lain, Ini Nama Perusahaannya

Ini karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).

3. Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding

Karena mendapat penolakan, Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.

Sebab, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak keluarga Atta Halilintar.

4. PT SOKA CIPTA NIAGA kantongi hak hingga 2027

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI