Siapa Sosok Selebgram RM? Ditangkap Polda Jateng Usai Promosikan Judi Online

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:59 WIB
Siapa Sosok Selebgram RM? Ditangkap Polda Jateng Usai Promosikan Judi Online
Siapa Selebgram RM? - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka judi seorang selebgram perempuan berinisial RM. [Dok Humas]

Usai diamankan oleh pihak kepolisian, RM mengaku menyesali perbuatannya tersebut. RM juga menuturkan bahwa ia berjanji tidak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Atas perbuatannya tersebut, selebgram RM dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI