5 Fakta Selebgram RM Diciduk Polda Jateng karena Promosikan Judi, Kini Ngaku Kapok

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:27 WIB
5 Fakta Selebgram RM Diciduk Polda Jateng karena Promosikan Judi, Kini Ngaku Kapok
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka judi seorang selebgram perempuan berinisial RM. [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, atas perbuatannya tersebut, RM dikenakan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Tidak hanya itu, RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Berdasarkan hal tersebut, RM terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI