4. Terima Uang Sebesar 7 Juta
Berdasarkan kabar yang beredar, RM mengaku mendapatkan uang muka sebesar Rp 7 juta dari sang manajer.
5. Akui Kapok Melakukan Hal Serupa
Penangkapan terhadap RM tersebut membuatnya kapok untuk melakukan hal yang serupa. RM juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Sebagai informasi, atas perbuatannya tersebut, RM dikenakan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Tidak hanya itu, RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Berdasarkan hal tersebut, RM terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Siapa Sosok Selebgram RM? Ditangkap Polda Jateng Usai Promosikan Judi Online