Dokter Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Akan Lakukan Proses Hukum Lanjutan

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 19:39 WIB
Dokter Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Akan Lakukan Proses Hukum Lanjutan
Kartika Putri di kawasan Cawang, Jakarta (13/9/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dokter Richard Lee dinyatakan mendang pada sidang praperadilan, dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri. Meski begitu, bukan berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja.

Kartika Putri tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan.

Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

Hal itu ditegaskan oleh pengacara Kartika Purti, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.

"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.

Brian Praneda menjelaskan, dengan adanya keputusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. Kartika Putri sebagai pelapor masih bisa melakukan upaya hukum untuk menjerat dr Richard Lee.

"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," ujar Brian Praneda.

Kartika Putri dan Habib Usman Bin Yahya [Instagram/@kartikaputriworld]
Kartika Putri dan Habib Usman Bin Yahya [Instagram/@kartikaputriworld]

"Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diummkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakna untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.

Akan seperti apa gugatannya, pengacara Kartika Putri terlebih dahulu menunggu salinan putusa praperadilan, kemudian dipelajarinya.

"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif. Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail, akan tetapi perlu ditekankan di sini, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," ucap Brian Praneda.

Baca Juga: Berita Pilihan: Richard Lee Lepas Status Tersangka, Gisel Curhat Soal Video 7 Detik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI