Keresahan Hotman Paris Hutapea mendapat dukungan warganet. Tak sedikit yang punya pandangan sama tentang putusan pengadilan terhadap kedua afiliator.
"Iya, ini aneh banget. Fakta sama putusan nggak sinkron," kata akun @lampungonphone.
"Lieur hukum di Indonesia," ucap akun @asihpurwanti88.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka atas aksi trading lewat praktek binary option. Namun dalam putusan pengadilan, Doni Salmanan tidak dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana mestinya.
Sang mantan Crazy Rich Bandung hanya dijerat pasal penyebaran berita bohong yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Doni Salmanan juga mendapat hukuman ringan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan afiliator lainnya, Indra Kenz yang dihukum sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.