Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:42 WIB
Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyatakan, perintah kliennya menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya candaan. [ANTARA]

Doni Salmanan juga mendapat hukuman ringan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan afiliator lainnya, Indra Kenz yang dihukum sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI