Seperti diketahui, hakim mengembalikan sejumlah aset Doni Salmanan yang disita terkait kasus penipuan berkedok trading.
Atas kasus ini, dia cuma dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, hakim mengembalikan sejumlah aset Doni Salmanan yang disita terkait kasus penipuan berkedok trading.
Atas kasus ini, dia cuma dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI