Trik Ferry Irawan Saat Menganiaya Venna Melinda, Selalu Besarkan Volume TV

Rabu, 01 Februari 2023 | 19:01 WIB
Trik Ferry Irawan Saat Menganiaya Venna Melinda, Selalu Besarkan Volume TV
Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama pengacaranya, Hotman Paris dan sahabatnya, Roro Fitria di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda di Kediri pada 8 Januari 2023 bukan yang pertama kali terjadi. Namun, dia tak pernah melaporkan kejadian sebelumnya karena beberapa alasan.

"Nggak ada yang bisa nolong saya," kata Venna Melinda ungkap alasan pertamanya saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Lantaran tak ada yang menolong, Venna Melinda menganggap tak ada saksi. Soal ini, Venna menduga Ferry sudah mengakalinya dengan cara meninggikan volume televisi di tempat mereka menginap.

"Jadi volume TV itu selalu digedein. Makanya nggak ada yang bisa dengar saya," ujar Venna Melinda.

Ferry Irawan juga dianggap sangat rapi saat menganiaya Venna Melinda sampai tak meninggalkan bekas di tubuh ibu tiga anak tersebut.

"Makanya selama ini dia bisa bilang, 'Mana buktinya? Kapan saya KDRT? Orang nggak ada lebam'," kata Venna Melinda.

Alasan lain, Venna Melinda waktu itu masih bucin. Sehingga, dia tak pernah menceritakan KDRT yang dialami di awal pernikahan kepada orang sekitar.

"Waktu itu saya masih mencintai Ferry. Nggak mungkin juga baru sekali saya langsung lapor," kata Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Baca Juga: Tak Mau Bersetubuh karena Mau Kerja, Ferry Irawan Ancam Sebar Video Telanjang Venna Melinda

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI