Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aktor Rizal Djibran Dilaporkan Istri

Senin, 13 Februari 2023 | 17:38 WIB
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aktor Rizal Djibran Dilaporkan Istri
Istri Rizal Djibran, Sarah ditemani kuasa hukumnya, Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar harus ngelanjutin ini ke polisi," ucap Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI