"Dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar harus ngelanjutin ini ke polisi," ucap Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.