Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Yazir Farouk | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB
Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil
Potret AG. (dok. Twitter)

Suara.com - Banding yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai hakim banding sudah adil.

"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan di kantornya, Kamis (27/4/2023).

Karena itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan vonis PN Jakarta Selatan. Memori banding yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak.

"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.

"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya menambahkan.

Pada hari ini, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi saat membacakan vonis hari ini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Sejauh ini, baru AG yang sudah mendapat vonis dari pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

News | Kamis, 27 April 2023 | 13:07 WIB

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim

Entertainment | Kamis, 27 April 2023 | 11:49 WIB

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

News | Kamis, 27 April 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI

Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

Irfan Hakim Ungkap Duka atas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Bagikan Detik-Detik Mencekam dari Lokasi

Irfan Hakim Ungkap Duka atas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Bagikan Detik-Detik Mencekam dari Lokasi

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 09:05 WIB

Sepi Penonton, Film Para Perasuk Dikritik Gara-Gara Casting Kurang Ndeso

Sepi Penonton, Film Para Perasuk Dikritik Gara-Gara Casting Kurang Ndeso

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru

Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 08:11 WIB

Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade

Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 08:10 WIB

Usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal Gerbong Perempuan Dikritik Gilang Dirga Usai Kecelakaan KRL

Usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal Gerbong Perempuan Dikritik Gilang Dirga Usai Kecelakaan KRL

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 07:50 WIB

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 22:00 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:20 WIB

Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi

Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:00 WIB